Hak dan Kewajiban Penggugat/Pemohon
HAK PENGGUGAT / PEMOHON
Sebelum Persidangan
1. Menyampaikan gugatan baik secara lesan maupun tulisan
2. Mengajukan perkara tanpa dikenakan biaya apabila berdasarkan ketentuan dinyatakan tidak mampu
3.Mendapatkan nomor perkara setelah diajukannya pembayaran, kecuali jika ditetapkan untuk berperkara secara cuma – cuma (prodeo) dengan melampirkan SKTM
4. Mendapatkan tanggal hari sidang pertama dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pada saat Persidangan
1.Mendapatkan kesempatan untuk didengarkan keterangannya serta seluruh saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan
2. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama
Setelah Pembacaan Putusan
1. Menyatakan menerima putusan / penetapan
2. Mengajukan upaya hukum, jika tidak menerima putusan / penetapan
3. Mendapatkan salinan putusan / penetapan
4. Mendapatkan Akte Cerai (bagi yang mengajukan gugatan cerai/permohonan talak)
5. Mendapatkan pelaksanaan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
KEWAJIBAN PENGGUGAT / PEMOHON
Sebelum Persidangan
1. Melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali jika ditetapkan untuk berperkara secara cuma – cuma (prodeo) dengan melampirkan SKTM
Pada saat Persidangan
1. Menghadiri sidang sesuai dengan tahapan – tahapannya, jika tidak maka hakim dapat memberikan putusan tanpa hadirnya Penggugat / Pemohon
2. Menyampaikan bukti – bukti baik bukti tertulis maupun saksi yang diminta oleh Hakim
3. Mematuhi tata tertib persidangan selama jalannya persidangan di ruang sidang
4. Memperhatikan hak orang lain
Setelah Pembacaan Putusan
1. Mengajukan memori banding / kasasi / Peninjauan Kembali (PK) dalam hal Penggugat / Pemohon menjukan upaya hukum.